Bisa Fatal! Jangan Tanda Tangan AJB Sebelum Cek 7 Hal Kritis Ini di Lokasi Rumah
Legalitas

Bisa Fatal! Jangan Tanda Tangan AJB Sebelum Cek 7 Hal Kritis Ini di Lokasi Rumah

Bambang Prakoso, S.H., M.Kn.•22 Agustus 2026• 1 mnt mnt baca

"Kesalahan saat tanda tangan AJB bisa berakibat sengketa seumur hidup. Pastikan 7 poin pemeriksaan fisik tanah & bangunan ini sudah tuntas."

Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT adalah momen puncak dari transaksi jual beli rumah. Begitu tanda tangan dibubuhkan, secara hukum kepemilikan tanah dan bangunan resmi berpindah tangan.

Namun, banyak pembeli yang terlalu terburu-buru menandatangani AJB tanpa melakukan pengecekan fisik akhir di lapangan. Akibatnya, setelah kunci diserahkan, timbul sengketa batas tanah dengan tetangga atau cacat bangunan tersembunyi.

Checklist Pemeriksaan Fisik & Legalitas Sebelum TTD AJB

1. Cocokkan Batas Patok Tanah dengan GS/SU Sertifikat

Pastikan patok batas tanah di lapangan sesuai dengan Gambar Situasi (GS) / Surat Ukur (SU) yang tertera pada sertifikat tanah.

2. Pastikan Bangunan Sudah Kosong & Siap Huni

Pastikan pemilik lama atau penyewa sebelumnya telah mengosongkan rumah sepenuhnya.

3. Cek Bukti Lunas PBB 5 Tahun Terakhir

Mintalah bukti fisik Struk Pembayaran PBB dari penjual selama minimal 5 tahun terakhir.

4. Cek Tunggakan Tagihan Listrik, PDAM, & IPL

Pastikan tagihan PLN, PDAM, dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) bulan terakhir sudah dilunasi oleh penjual.

5. Inspeksi Kritis Cacat Bangunan (Defect List)

Lakukan pengecekan menyeluruh pada atap, retak dinding utama, saluran air kotor, dan kelistrikan.

6. Cek Keberadaan IMB / PBG Fisik

Pastikan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) asli ada dan sesuai bentuk fisik bangunan.

7. Kepastian Akses Jalan (Jalan Fasum)

Pastikan akses jalan di depan rumah adalah Jalan Fasilitas Umum (Fasum) milik pemerintah/perumahan.

Kesimpulan

Jangan sungkan untuk menunda penandatanganan AJB selama 1-2 hari jika masih ada poin di atas yang belum tuntas diselesaikan oleh pihak penjual!

B
TENTANG PENULIS

Bambang Prakoso, S.H., M.Kn.

Tim redaksi PropertyID berdedikasi untuk menyajikan riset mendalam, ulasan hukum tanah, kalkulasi finansial, dan panduan properti akurat.