Bisa Fatal! Jangan Tanda Tangan AJB Sebelum Cek 7 Hal Kritis Ini di Lokasi Rumah

Kesalahan saat tanda tangan AJB bisa berakibat sengketa seumur hidup. Pastikan 7 poin pemeriksaan fisik tanah & bangunan ini sudah tuntas.
Penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Notaris/PPAT adalah momen puncak dari transaksi jual beli rumah. Begitu tanda tangan dibubuhkan, secara hukum kepemilikan tanah dan bangunan resmi berpindah tangan.
Namun, banyak pembeli yang terlalu terburu-buru menandatangani AJB tanpa melakukan pengecekan fisik akhir di lapangan. Akibatnya, setelah kunci diserahkan, timbul sengketa batas tanah dengan tetangga atau cacat bangunan tersembunyi.
Checklist Pemeriksaan Fisik & Legalitas Sebelum TTD AJB
1. Cocokkan Batas Patok Tanah dengan GS/SU Sertifikat
Pastikan patok batas tanah di lapangan sesuai dengan Gambar Situasi (GS) / Surat Ukur (SU) yang tertera pada sertifikat tanah.
2. Pastikan Bangunan Sudah Kosong & Siap Huni
Pastikan pemilik lama atau penyewa sebelumnya telah mengosongkan rumah sepenuhnya.
3. Cek Bukti Lunas PBB 5 Tahun Terakhir
Mintalah bukti fisik Struk Pembayaran PBB dari penjual selama minimal 5 tahun terakhir.
4. Cek Tunggakan Tagihan Listrik, PDAM, & IPL
Pastikan tagihan PLN, PDAM, dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) bulan terakhir sudah dilunasi oleh penjual.
5. Inspeksi Kritis Cacat Bangunan (Defect List)
Lakukan pengecekan menyeluruh pada atap, retak dinding utama, saluran air kotor, dan kelistrikan.
6. Cek Keberadaan IMB / PBG Fisik
Pastikan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) asli ada dan sesuai bentuk fisik bangunan.
7. Kepastian Akses Jalan (Jalan Fasum)
Pastikan akses jalan di depan rumah adalah Jalan Fasilitas Umum (Fasum) milik pemerintah/perumahan.
Kesimpulan
Jangan sungkan untuk menunda penandatanganan AJB selama 1-2 hari jika masih ada poin di atas yang belum tuntas diselesaikan oleh pihak penjual!
Pemberitahuan Redaksi (Editorial Disclosure)
Artikel di PropertyID disusun melalui proses riset dan penulisan berbantuan teknologi, kemudian ditinjau dan divalidasi oleh tim redaksi sebelum dipublikasikan untuk memastikan keakuratan informasi, khususnya terkait data regulasi, simulasi finansial, dan ketentuan perbankan yang berlaku.
Bambang Prakoso, S.H., M.Kn.
Bambang Prakoso adalah notaris dan PPAT aktif dengan pengalaman lebih dari 10 tahun menangani legalitas transaksi properti. Ia aktif membagikan panduan hukum terkait sertifikasi tanah, akta jual beli, dan penyelesaian sengketa properti.


