Update Backlog Perumahan Nasional dan Program Rumah Rakyat

Backlog perumahan nasional masih jadi tantangan besar. Simak update terbaru Program 3 Juta Rumah, skema FLPP dan KUR Perumahan, hingga program bedah rumah BSPS di tahun 2026.
Update Backlog Perumahan Nasional dan Program Rumah Rakyat Terbaru
Masalah kekurangan hunian layak atau yang dikenal dengan istilah backlog perumahan masih menjadi salah satu tantangan besar bagi Indonesia hingga pertengahan 2026. Namun, di tengah tantangan tersebut, pemerintah terus menggenjot berbagai program perumahan rakyat dengan capaian yang mulai menunjukkan hasil nyata. Berikut rangkuman terbaru mengenai kondisi backlog perumahan nasional serta perkembangan program-program rumah rakyat yang sedang berjalan.
Seberapa Besar Backlog Perumahan Indonesia Saat Ini?
Program penyediaan rumah rakyat saat ini diarahkan untuk menjawab kebutuhan sekitar 9,9 juta keluarga yang belum memiliki rumah, sekaligus memperbaiki sekitar 26,9 juta unit rumah yang kondisinya tidak layak huni di berbagai daerah di Indonesia. Angka ini menegaskan bahwa persoalan backlog perumahan bukan hanya soal kurangnya jumlah rumah, tetapi juga menyangkut kualitas hunian yang sudah ada namun belum memenuhi standar layak huni.
Program 3 Juta Rumah: Andalan Utama Pemerintah
Program Pembangunan dan Renovasi 3 Juta Rumah menjadi tulang punggung strategi pemerintah dalam menekan angka backlog nasional. Program ini merupakan salah satu wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dari ketimpangan sosial ekonomi.
Berdasarkan data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), realisasi program ini secara nasional telah mencapai 324.213 unit hingga pertengahan Juni 2026. Dari capaian tersebut, jalur pengembang mencatat realisasi terbesar dengan 181.291 unit dari target 635.122 unit, sementara jalur negara baru mencapai 55.655 unit dari target 510.046 unit.
Skema Pembiayaan yang Digunakan
Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa Program Tiga Juta Rumah diberikan melalui berbagai skema, salah satunya adalah pembelian rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Selain FLPP, program ini juga didukung oleh penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan yang menyasar segmen masyarakat berpenghasilan rendah.
Hingga akhir Juli 2026, penyaluran KUR Perumahan secara nasional telah mencapai Rp22,11 triliun atau sekitar 57,81 persen dari target Rp38,24 triliun, dengan jumlah penerima mencapai 99.562 debitur. Sebagai salah satu bank penyalur utama, 12-1">BRI mencatat realisasi KUR Perumahan sebesar Rp10,6 triliun hingga Juli 2026, atau sekitar 88,3 persen dari target yang diberikan pemerintah, dengan capaian 77.592 unit atau 167 persen dari target awal sebanyak 46.230 unit.
Program Bedah Rumah (BSPS) untuk Rumah Tidak Layak Huni
Selain membangun rumah baru, pemerintah juga fokus memperbaiki rumah yang sudah ada namun kondisinya tidak layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau dikenal juga dengan istilah "bedah rumah".Program ini menjadi program terbesar Kementerian PKP sepanjang 2026 dengan alokasi anggaran mencapai Rp8,57 triliun, atau sekitar 68,4 persen dari total pagu kementerian, dengan target pembangunan dan peningkatan kualitas sebanyak 400.000 unit rumah.
Menariknya, minat masyarakat terhadap program ini sangat tinggi, terbukti dari usulan bedah rumah yang masuk telah mencapai 1.898.275 unit, jauh melebihi kuota yang tersedia. Hal ini menunjukkan besarnya kebutuhan riil masyarakat akan program renovasi rumah tidak layak huni di lapangan.
Tantangan Regulasi di Tingkat Daerah
Meski realisasi fisik program berjalan cukup pesat, pemerintah masih menghadapi kendala harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Hingga awal 2026, tercatat sebanyak 230 kabupaten dan kota belum menerapkan pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sementara 451 daerah lainnya juga belum mengeksekusi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) meskipun payung hukumnya sudah tersedia.
Untuk mengatasi hal ini, Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menggodok Undang-Undang Perumahan guna mempercepat penanganan backlog melalui penguatan data, pembiayaan, lahan, serta sinergi lintas kementerian.
Rencana Pembentukan Kota Baru
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah juga sedang menyusun strategi pembentukan 10 kota baru di wilayah-wilayah dengan tingkat backlog perumahan yang tinggi, sebagai upaya pemerataan kawasan hunian sekaligus pengembangan pusat ekonomi baru di luar kota-kota utama.
Apa Artinya Bagi Masyarakat yang Ingin Mengajukan Rumah Subsidi?
Bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berencana mengajukan program rumah subsidi, perkembangan ini membawa beberapa implikasi penting:
Peluang pembiayaan semakin terbuka melalui skema FLPP maupun KUR Perumahan yang terus digenjot penyalurannya oleh berbagai bank, termasuk BRI sebagai salah satu penyalur terbesar.
Program bedah rumah memiliki antrean panjang, sehingga masyarakat yang berencana mengajukan BSPS sebaiknya segera menyiapkan dokumen dan mengecek proses pengajuan di daerah masing-masing.
Perbedaan implementasi antar daerah masih terjadi, sehingga penting untuk mengecek kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB di wilayah tempat tinggal masing-masing sebelum mengajukan pembangunan rumah.
Regulasi baru berpotensi mempermudah proses ke depan, seiring pembahasan Undang-Undang Perumahan yang tengah digodok pemerintah untuk memperkuat data dan sinergi lintas kementerian.
Kesimpulan
Meski backlog perumahan nasional masih menjadi tantangan besar dengan kebutuhan hampir 10 juta unit rumah baru dan puluhan juta rumah yang perlu direnovasi, pemerintah menunjukkan komitmen nyata melalui Program 3 Juta Rumah, skema pembiayaan FLPP dan KUR Perumahan, hingga program bedah rumah BSPS. Namun, tantangan harmonisasi regulasi di tingkat daerah tetap menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan agar percepatan penyediaan rumah rakyat dapat berjalan lebih optimal dalam beberapa tahun ke depan.
Pemberitahuan Redaksi (Editorial Disclosure)
Artikel di PropertyID disusun melalui proses riset dan penulisan berbantuan teknologi, kemudian ditinjau dan divalidasi oleh tim redaksi sebelum dipublikasikan untuk memastikan keakuratan informasi, khususnya terkait data regulasi, simulasi finansial, dan ketentuan perbankan yang berlaku.
Tim Redaksi
Tim redaksi PropertyID menyajikan berita, analisis, dan panduan properti terpercaya.


