Golden Visa & Second Home Visa: Panduan Resmi Investor Asing Beli Properti & Izin Tinggal 5–10 Tahun di Indonesia
Investasi

Golden Visa & Second Home Visa: Panduan Resmi Investor Asing Beli Properti & Izin Tinggal 5–10 Tahun di Indonesia

Bambang Prakoso, S.H., M.Kn.23 Agustus 2026 2 mnt mnt baca

"Panduan lengkap skema Golden Visa dan Second Home Visa Indonesia bagi investor asing yang ingin memiliki properti mewah sekaligus mengamankan izin tinggal 5 hingga 10 tahun."

Key Takeaways for Foreign Investors

  • Golden Visa & Residency: WNA dapat memperoleh izin tinggal 5 hingga 10 tahun melalui jalur investasi properti hunian dan penempatan dana di Indonesia.
  • Land Title: Hak atas tanah yang diizinkan untuk kepemilikan perorangan langsung adalah Hak Pakai atas Tanah Negara / Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) di atas Hak Pakai.
  • Regulasi Resmi: Mengacu pada PP No. 18 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Imigrasi dan Kewarganegaraan.

Menggabungkan Investasi Properti dan Izin Tinggal Jangka Panjang di Indonesia

Indonesia telah secara resmi memasuki era baru keterbukaan investasi real estat global. Melalui integrasi regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 22 Tahun 2023, pemerintah tidak hanya mempermudah kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA), tetapi juga memberikan kepastian fasilitas Residency-by-Investment melalui program Golden Visa dan Second Home Visa.

Bagi High-Net-Worth Individuals (HNWI), pengusaha internasional, dan retirees (pensiunan), skema ini menawarkan kombinasi ideal antara capital gain pasar properti berkembang dan stabilitas hak tinggal di destinasi strategis Asia Tenggara.

Matriks Perbandingan: Golden Visa vs Second Home Visa Properti

Parameter Golden Visa (Investor Perorangan) Second Home Visa (Rumah Kedua)
Masa Berlaku Izin Tinggal 5 Tahun / 10 Tahun 5 Tahun (Dapat Diperpanjang)
Nilai Komitmen Investasi USD $350,000 (5 thn) / USD $700,000 (10 thn) Komitmen Properti Mewah / Deposit Bank Rp 2 Miliar
Jenis Properti Disukai Apartemen Luxury, Villa Penthouse, PT PMA Real Estate Hunian Mewah (Hak Pakai Perorangan)
Hak Bekerja / Bisnis Bisa mendirikan bisnis & menjadi direktur PT PMA Non-bekerja (Fokus Tinggal/Pensiun & Investasi)

Tahapan Legalisasi Kepemilikan Properti bagi Pemegang Visa Imigrasi

  1. Verifikasi Paspor & Identitas Imigrasi: Pembeli wajib memiliki paspor yang masih berlaku minimal 36 bulan serta visa/izin tinggal yang sah saat proses transaksi.

  • Pemeriksaan Nilai Minimal Properti (Threshold): Memastikan unit yang dibeli memenuhi ketentuan harga minimal WNA per provinsi (contoh: minimal Rp 5 Miliar untuk rumah di Bali / Jakarta).

  • Penandatanganan Akta di Hadapan PPAT: Proses transaksi wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menerbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama WNA.

  • Pelaporan Rekening & Komitmen Imigrasi: Menyampaikan sertifikat Hak Pakai dan bukti transaksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Tetap (ITAP).

  • Halaman 1 dari 2
    B
    TENTANG PENULIS

    Bambang Prakoso, S.H., M.Kn.

    Tim redaksi PropertyID berdedikasi untuk menyajikan riset mendalam, ulasan hukum tanah, kalkulasi finansial, dan panduan properti akurat.