Golden Visa & Second Home Visa: Panduan Resmi Investor Asing Beli Properti & Izin Tinggal 5–10 Tahun di Indonesia

Panduan lengkap skema Golden Visa dan Second Home Visa Indonesia bagi investor asing yang ingin memiliki properti mewah sekaligus mengamankan izin tinggal 5 hingga 10 tahun.
Key Takeaways for Foreign Investors
- Golden Visa & Residency: WNA dapat memperoleh izin tinggal 5 hingga 10 tahun melalui jalur investasi properti hunian dan penempatan dana di Indonesia.
- Land Title: Hak atas tanah yang diizinkan untuk kepemilikan perorangan langsung adalah Hak Pakai atas Tanah Negara / Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMSRS) di atas Hak Pakai.
- Regulasi Resmi: Mengacu pada PP No. 18 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Imigrasi dan Kewarganegaraan.
Menggabungkan Investasi Properti dan Izin Tinggal Jangka Panjang di Indonesia
Indonesia telah secara resmi memasuki era baru keterbukaan investasi real estat global. Melalui integrasi regulasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2021 dan Permenkumham No. 22 Tahun 2023, pemerintah tidak hanya mempermudah kepemilikan properti bagi Warga Negara Asing (WNA), tetapi juga memberikan kepastian fasilitas Residency-by-Investment melalui program Golden Visa dan Second Home Visa.
Bagi High-Net-Worth Individuals (HNWI), pengusaha internasional, dan retirees (pensiunan), skema ini menawarkan kombinasi ideal antara capital gain pasar properti berkembang dan stabilitas hak tinggal di destinasi strategis Asia Tenggara.
Matriks Perbandingan: Golden Visa vs Second Home Visa Properti
| Parameter | Golden Visa (Investor Perorangan) | Second Home Visa (Rumah Kedua) |
|---|---|---|
| Masa Berlaku Izin Tinggal | 5 Tahun / 10 Tahun | 5 Tahun (Dapat Diperpanjang) |
| Nilai Komitmen Investasi | USD $350,000 (5 thn) / USD $700,000 (10 thn) | Komitmen Properti Mewah / Deposit Bank Rp 2 Miliar |
| Jenis Properti Disukai | Apartemen Luxury, Villa Penthouse, PT PMA Real Estate | Hunian Mewah (Hak Pakai Perorangan) |
| Hak Bekerja / Bisnis | Bisa mendirikan bisnis & menjadi direktur PT PMA | Non-bekerja (Fokus Tinggal/Pensiun & Investasi) |
Tahapan Legalisasi Kepemilikan Properti bagi Pemegang Visa Imigrasi
Verifikasi Paspor & Identitas Imigrasi: Pembeli wajib memiliki paspor yang masih berlaku minimal 36 bulan serta visa/izin tinggal yang sah saat proses transaksi.
Pemeriksaan Nilai Minimal Properti (Threshold): Memastikan unit yang dibeli memenuhi ketentuan harga minimal WNA per provinsi (contoh: minimal Rp 5 Miliar untuk rumah di Bali / Jakarta).
Penandatanganan Akta di Hadapan PPAT: Proses transaksi wajib dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dengan menerbitkan sertifikat Hak Pakai atas nama WNA.
Pelaporan Rekening & Komitmen Imigrasi: Menyampaikan sertifikat Hak Pakai dan bukti transaksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Tetap (ITAP).
Pemberitahuan Redaksi (Editorial Disclosure)
Artikel di PropertyID disusun melalui proses riset dan penulisan berbantuan teknologi, kemudian ditinjau dan divalidasi oleh tim redaksi sebelum dipublikasikan untuk memastikan keakuratan informasi, khususnya terkait data regulasi, simulasi finansial, dan ketentuan perbankan yang berlaku.
Bambang Prakoso, S.H., M.Kn.
Bambang Prakoso adalah notaris dan PPAT aktif dengan pengalaman lebih dari 10 tahun menangani legalitas transaksi properti. Ia aktif membagikan panduan hukum terkait sertifikasi tanah, akta jual beli, dan penyelesaian sengketa properti.
Rekomendasi Artikel Lain

Investasi Properti Villa Bali & Lombok untuk WNA: Perjanjian Nominee vs Solusi Legal 100%
23 Agustus 2026

Adu Cuan 2026: Beli Rumah di Tangerang, Depok, atau Bekasi? Ini Pemenangnya!
22 Agustus 2026

5 Kota Berkembang di Luar Jabodetabek dengan Potensi Kenaikan Harga Tanah
28 Juli 2026