Harga Rumah Subsidi 2026 per Wilayah: Jabodetabek, Jawa, Sumatra, hingga Papua

Harga jual maksimal rumah subsidi 2026 berkisar Rp166 juta–Rp240 juta tergantung zona wilayah, mengacu pada Kepmen PUPR 689/KPTS/M/2023. Cek tabel lengkapnya di sini.
Harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2026 berkisar Rp 166 juta hingga Rp 240 juta, tergantung zona wilayah, mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Aturan ini semula ditetapkan untuk periode 2023–2024, dan karena belum ada Kepmen baru yang terbit, ketentuan harga tahun 2024 tersebut masih berlaku sebagai acuan resmi hingga 2026.
Bagi Anda yang sedang berburu rumah subsidi FLPP, penting untuk tahu batas harga di wilayah Anda — karena harga jual dari pengembang tidak boleh melebihi plafon ini agar unit tetap memenuhi syarat subsidi pemerintah (bebas PPN dan berhak atas bunga KPR bersubsidi).
Tabel Harga Rumah Subsidi 2026 per Zona Wilayah

Zona Wilayah Harga Jual Maksimal 2026
Jawa (kecuali Jabodetabek) & Sumatra (kecuali Kep. Riau, Babel, Kep. Mentawai): Rp 166.000.000
Sulawesi, Babel, Kep. Mentawai, Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas): Rp 173.000.000
Kalimantan (kecuali Murung Raya & Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
Jabodetabek, Maluku, Malut, Bali, NTB/NTT, Kep. Anambas, Murung Raya, Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, Papua Selatan: Rp 240.000.000
Sumber: Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, berlaku sejak 2024 dan masih menjadi acuan resmi per 2026. Data diperbarui: Juli 2026.
Kenapa Jabodetabek Lebih Mahal dari Jawa Lainnya?
Harga rumah subsidi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dipatok Rp 185 juta — lebih tinggi Rp 19 juta dibanding wilayah Jawa lainnya (Rp 166 juta). Selisih ini mencerminkan perbedaan harga tanah dan biaya konstruksi di kawasan penyangga ibu kota. Meski begitu, di antara lima wilayah Jabodetabek, Bekasi dan Bogor umumnya masih punya lebih banyak stok lahan untuk rumah subsidi dibanding Tangerang Selatan atau Depok, yang lahannya makin terbatas.
Bagaimana dengan Rumah Subsidi yang Sudah Dipesan Sebelum Kepmen Berlaku?
Jika unit rumah sudah dipesan dan harga sudah disepakati antara pembeli (MBR) dan pengembang sebelum Kepmen 689/KPTS/M/2023 berlaku, harga jual lama tetap sah dan tidak wajib menyesuaikan ke harga baru. Namun untuk pemesanan baru, pengembang wajib mengikuti plafon harga sesuai tabel di atas — jika harga jual melebihi plafon ini, unit tersebut otomatis tidak lagi berstatus "rumah subsidi" dan tidak berhak atas bunga FLPP maupun bebas PPN.
Pemberitahuan Redaksi (Editorial Disclosure)
Artikel di PropertyID disusun melalui proses riset dan penulisan berbantuan teknologi, kemudian ditinjau dan divalidasi oleh tim redaksi sebelum dipublikasikan untuk memastikan keakuratan informasi, khususnya terkait data regulasi, simulasi finansial, dan ketentuan perbankan yang berlaku.
Sarah Amelia
Sarah Amelia adalah analis keuangan dengan pengalaman lebih dari 8 tahun di industri perbankan dan pembiayaan hunian. Ia fokus menyajikan panduan KPR, simulasi cicilan, dan kalkulasi investasi properti yang praktis dan mudah dipahami.


